JAKARTA - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice. Sehingga, dia terjerat di dua tindak pidana.
Sedianya, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya betul (Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencan dan obstruction of justice, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September.
Dengan penetapan tersangka terhadap Sambo, jumlah anggota Polri yang melakukan obstruction of justice menjadi tujuh orang.
Sebab, sebelumnya ada enam anggota Polri yang lebih dulu dijadikan tersangka. Mereka antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Dedi.
Dalam kasus obstruction of justice, para tersangka terancam hukuman yang cukup berat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di kesempatan sebelumnya menyebut para tersangka bisa dipersangkakan pasal berlapis. Mulai, dari ITE hingga pidana umum.
BACA JUGA:
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.