JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menyebut lima anggota Korps Bhayangkara melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, sampai saat ini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut alasannya karena masih menunggu penyidik menentukan pasal yang akan dipersangkakan.
"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.
Terlebih, untuk proses saat ini, timsus baru mengetahui keterlibatan para oknum di kasus Brigadir J. Sehingga, mesti dilimpahkan dulu ke penyidik.
"Hasil timsus akan dilimpahkan ke penyidik," kata Dedi.
Sedianya, timsus Polri menyatakan ada enam anggota Korps Bhayangkara yang diduga kuat melakukan obstruction of justice di kasus pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka berpangkat Irjen hingga Kompol.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:
Para oknum anggota Polri itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
- Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
- Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatriaselaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Sehingga, kata Agung, para oknum anggota Polri itu terkecuali Ferdy Sambo akan dilimpahkan penangananya ke timsus. Sehingga, mereka akan diproses secara pidana.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," kata Agung.