Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyatakan ada enam anggota Korps Bhayangkara yang diduga kuat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka berpangkat Irjen hingga Kompol.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Para oknum anggota Polri itu, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Sehingga, kata Agung, para oknum anggota Polri itu terkecuali Ferdy Sambo, akan dilimpahkan penangananya ke Timsus. Maka kelimanya akan diproses secara pidana.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," ungkapnya.

Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi juga telah menyandang ststus tersangka.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri juga telah memeriksa 83 anggota Polri yang diduga mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J. Dari puluhan orang itu, hampir sebagian direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan," kata Agung.