Keluhan Jantung Koroner, Penahanan Surya Darmadi Dibantarkan ke RS Terhitung 18 Agustus
Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan pada Senin, 15 Agustus. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengungkapkan penahanan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, Surya Darmadi, dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur (Jaktim).

Pemilik PT Duta Palma Group itu sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RS Adhyaksa. Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

"(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” ujar Supardi

Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

Surya Darmadi menjalani perawatan di RS Adhyaksa Jakarta Timur setelah mengeluh sakit di bagian dadanya ketika menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Kejaksaan Agung.

Tersangka mega korupsi Rp78 triliun itu diperiksa dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung. Surya Darmadi kemudian harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RS Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis 18 Agustus.

Atas alasan kemanusiaan, Kejaksaan Agung menyebutkan Surya Darmadi dibantarkan ke RS Adhyaksa terhitung mulai Kamis 18 Agustus malam.

Kondisi kesehatan Surya Darmadi juga membuat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Kejaksaan Agung ditunda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sedianya Surya Darmadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. 

"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus ditunda," ujar dia dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus.

Surya Darmadi diketahui merupakan tersangka dugaan korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.