Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Masuk ICU Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit
Surya Darmadi di Kejaksaan Agung/ DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group dirawat di RSU Adhyakasa, Ceger, Jakarta Timur. Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare itu kini menjalani perawatan intensif setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung siang tadi.

"Hasil keputusan dokter di RS, beliau (Surya Darmadi, red) masuk ICU dan opname," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Agustus.

Juniver berharap kliennya itu bisa segera sembuh. Sehingga, dugaan korupsi yang Surya bisa segera diselesaikan.

Sementara itu, Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengalami penurunan kondisi kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

"Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD (Surya Darmadi) disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Usai penetapan tersangka ini, Surya Darmadi dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri, sebelum akhirnya menyerahkan diri setiba di Bandara Soetta Tangerang dari Taiwan pada 15 Agustus.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.