Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Pulang ke Indonesia, Kejagung: Surat Belum Kita Terima, Silakan Datang Saja
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai kepulangan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma, Surya Darmadi ke Indonesia.

Kejagung, kata Ketut, juga belum mendapatkan informasi bahwa Surya akan mendatangi markasnya sebagai kesediaan untuk diperiksa. Padahal, sebelumnya Surya secara terbuka mengumumkan dirinya akan pulang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus besok.

"Tidak ada, suratnya saja belum kita terima. Saya baru tahu dari media," kata Ketut dalam pesan singkat, Minggu, 14 Agustus.

Dalam hal ini, Surya lewat kuasa hukumnya mengklaim tidak terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketut enggan menanggapi. Ia juga belum mau membeberkan penanganan yang dilakukan Kejagung jika Surya tiba di Indonesia.

"Silakan datang saja. Saya tidak mau berpolemik. Sebagai warga negara yang baik, taat hukum, datang ke penegak hukum ketika dipanggil," ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun ini untuk hadir pada pada Kamis, 11 Agustus lalu.

Namun, Surya yang kini tak diketahui keberadaannya tersebut menjelaskan dirinya tak hadir dalam pemanggilan lantaran kondisinya yang sedang sakit. Hal ini membuat dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan pemanggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, pada 9 Agustus lalu, Surya menuliskan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Surya menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

"Saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada," kata Surya dalam suratnya, dikutip pada Minggu, 14 Agustus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun ini untuk hadir pada pada Kamis, 11 Agustus lalu.

Namun, Surya yang kini tak diketahui keberadaannya tersebut menjelaskan dirinya tak hadir dalam pemanggilan lantaran kondisinya yang sedang sakit. Hal ini membuat dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan pemanggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan," ujarnya.