Pulang ke Indonesia Besok, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Beralasan Tak Penuhi Panggilan karena Sakit
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group/Via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma yang juga dinyatakan sebagai buronan, Surya Darmadi menyatakan dirinya akan pulang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus mendatang.

Dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Surya menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

"Saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada," kata Surya dalam suratnya, dikutip pada Minggu, 14 Agustus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun ini untuk hadir pada pada Kamis, 11 Agustus lalu.

Namun, Surya yang kini tak diketahui keberadaannya tersebut menjelaskan dirinya tak hadir dalam pemanggilan lantaran kondisinya yang sedang sakit. Hal ini membuat dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan pemanggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

"Dan juga diumumkan surat pemanggilan di surat kabar. Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut.

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.