Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sudah terdaftar sebagai buronan internasional. Bahkan, red notice-nya sudah terbit sejak tahun 2020.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," ujar Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra saat dikonfimasi, Kamis, 30 Juni.

Red notice ini merupakan salah satu upaya menemukan keberadaan Surya Darmadi. Dalam prosesnya, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol akan ikut membantu.

Hanya saja, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan Surya Darmadi telah mengganti kewarganegaraannya, Amur tak bisa berkomentar. Alasannya hal itu terkait kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama tersangka masih memegang paspor Indonesia, tersangka tetap WNI," kata Amur.

Sebagai informasi, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit seluas 37.095 hektar tanpa hak dan melawan hukum. Sehingga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Kemudian, dalam penanganan kasus ini, sosok pemilik PT Duta Palma Group masih dalam pencarian. Bahkan, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK.