Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma yang juga dinyatakan sebagai buronan, Surya Darmadi meminta pencekalan terhadap dirinya dicabut.

Pencekalan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permohonan Kejaksaan Agung. Pencekalan berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023.

Permohonan pencabutan pencekalan ini disampaikan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. Juniver menyebut, pencabutan pencekalan ini agar Surya tidak mendapat halangan saat pulang ke Indonesia.

Mengingat, saat ini Surya sedang berada di luar negeri dan berencana pulang ke RI pada Senin, 15 Agustus mendatang untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Saudara Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti proses hukum di Indonesia memohon agar status cekal terhadap Saudara Surya Darmadi bisa dicabut agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver dalam keterangannya, Minggu, 14 Agustus.

Juniver pun menyebut bahwa keluarga tidak menerima jika Surya diduga melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena tidak menghadiri pemanggilan yang sebelumnya dilayangkan Kejagung, hingga ditetapkan sebagai buronan.

Padahal, Surya telah mengirimkan surat kepada Jasa Agung yang menyatakan dirinya sedang sakit dan menegaskan akan siap mengikuti proses hukum meskipun kondisinya

"Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah klien kami dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Saudara Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," urainya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

"Dan juga diumumkan surat pemanggilan di surat kabar. Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut.

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.