Pengacara Bantah Surya Darmadi Tersangka Mega Korupsi Rp78 Triliun Mangkir 3 Kali Pemeriksaan, Mengaku Baru Tahu Ada Panggilan
Surya Darmadi di Kejaksaan Agung/ FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang membantah kabar mengenai ketidakhadiran kliennya dalam tiga kali panggilan pemeriksaan karena melarikan diri ke luar negeri.

Menurutnya, fakta yang terjadi sebenarnya Surya Darmadi baru mengetahui dirinya mendapat panggilan pemeriksaan.

"Yang pertama beliau ada tinggal di luar negeri baru tau ada panggilan," ujar Juniver kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Keberadaannya di luar negeri itu disebut Juniver Girsang bukan melarikan diri. Tetapi, menjalani perawatan medis.

Hanya saja, tak dirinci mengenai penyakit yang diderita Surya Darmadi.

"Perlu catatan beliau sedang perawatan dokter," ucap Juniver.

Kliennya itu diklaim Juniver Girsang sudah menunjukkan sikap kooperatif. Sebab, setelah mendapat informasi pemanggilan, Surya Darmadi langsung bersedia hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung.

"Info soal kabur tidak benar. Terbukti setelah dipanggil dan menerima panggilan dia berkoordinasi dengan kami. kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya," ungkapnya.

"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses," sambung Juniver

Kejagung sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan ke tiga lokasi yang merupakan kantor dan tempat tinggal Surya Darmadi. Namun, tak satupun panggilan yang dihadiri

Tiga tempat tersebut di antaranya alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia beralamat Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua alamat kantor yang Surya Darmadi di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan–12310.

Lalu, tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Kejagung dengan kerugian negara Rp78 triliun. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Selain itu, Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.