Bagikan:

JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi kini mendekam di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan setelah Surya Darmadi menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diusut Kejaksaan Agung.

"(Ditahan, red) di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut Surya Darmadi akan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Nanti kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Burhanuddin kepada wartawan.

Surya Darmadi tiba di Indonesia atau Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Dia disebut bertolak ke tanah air dari Taipei dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung hari ini.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

Selain Kejaksaan Agung, Surya Darmadi juga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2019, dia ditetapkan sebagai pemberi suap mantan Gubernur Riau Annas Ma'amun.