Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Polri Siapkan Proses Pelimpahan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri mempersiapkan proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Persiapan dilakukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kedua kasus itu telah lengkap.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 28 September.

Jenderal bintang dua inipun mengapresiasi Kejagung yang terus bekerja dan berkoordinasi dengan tim khusus Polri untuk segera merampungkan proses pemberkasan.

Bahkan, langkah itu dianggap sebagai komitmen dari Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

Kejagung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap. Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Lalu, kasus obstruction of justice. Dalam perkara itu ada tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.