Polri Limpahkan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Kalau...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri berencana pelimpahan berkas tahap dua atau melimpahkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan para tersangka lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan. Asalkan, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap di minggu ini.

"Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 September.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti itu untuk persiapan persidangan. Sehingga, mereka akan diadili sesegera mungkin atas tindakan yang telah dilakukannya.

"Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," kata Dedi.

Kejaksaan Agung masih memeriksa kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice. Nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan pada pekan ini.

"(Kelengkapan berkas disampaikan, red) Kamis siang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana.

Waktu penyampaian hasil pemeriksaan berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka itu merujuk pada batas waktu.

Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari atau berakhir pada 29 September untuk memutuskan lengkap atau tidaknya berkas perkara kedua kasus tersebut.

"Ya benar, batas waktu di hari Kamis," kata Sumedana.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.