JAKARTA - Eks Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa 27 September pagi.
AKBP Raindra masuk dalam daftar anggota Polri yang tak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J. Sidang etik akan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September.
Persidangan terhadap mantan anak buah AKBP Jerry Rayomon Siagian dan Kapolda Metro Jaya ini bakal dipimpin Kombes Rachmat Pamudji selalu ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
BACA JUGA:
Kemudian, di persidangan itu akan dihadirkan beberapa saksi. Keterangan mereka akan menjadi pertimbangan yang memberatkan atau meringankan AKBP Raindra Ramadhan Syah.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang, yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," kata Nurul.
Sejauh ini, belum jelas peran AKBP Raindra. Dia hanya disebut tak profesional dalam bertugas sehingga diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 th 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.