Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP Raindra Ramadhan Syah bersalah atas ketidakprofesionalannya di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu dijatuhi hukuman sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun.

"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 AKBP Raindra Ramadhan Syah semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 September.

Selain itu, dalam persidangan, eks Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya ini juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Lalu, meminta maaf secara lisan dihadapan majelis sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Tak lupa, majelis hakim juga memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 29 hari terhitung sejak 12 Agustus hingga 10 September 2022.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," kata Ramadhan.

Deretan sanksi itu karena tindakan AKBP Raindra Ramadhan Syah dianggap telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 haruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf D, Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain AKBP Raindra Ramadhan Syah yang sudah menjalani sidang KKEP, setidaknya ada 16 anggota Polri yang diadili dalam rangkaian kasus Brigadir J.

Mereke adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.

Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.