Bagikan:

JAKARTA - Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya yang terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Kali ini, Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, yang bakal diadili secara internal.

"Kemudian hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu, 14 September.

Proses sidang sudah digelar sejak pukul 13.00 WIB. Dia diduga tak profesional karena terlibat dalam aksi intimidasi media yang meliput di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kemudian, dalam sidang itu akan menghadirkan beberapa saksi. Keterangan mereka akan didengar untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto.

"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S. Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade.

Briptu Firman Dwi Ariyanto sedianya telah dimutasi sebagai Yanma Polri. Mutasi itu buntut keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.

Dalam proses sidang KKEP yang tak terkait dengan obstruction of justice, sudah ada lima yang diadili.

Mereka Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, dan AKBP Jerry Raymond Siagia.

Untuk Bharada Sadam divonis demosi satu tahun, sementara Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi demosi dua tahun.

Lalu, AKP Dyah Chandrawati divonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, sementara AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).