Briptu Firman Dwi Ariyanto ‘Bawahan' Ferdy Sambo ke-9 yang Disidang Etik Divonis Demosi 1 Tahun
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Firman divonis demosi selama satu tahun.

Demosi merupakan sanksi berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis, 15 September.

Selain itu, Briptu Firman Dwi Ariyanto juga disanksi meminta maaf secara langsung kepada komisi sidang dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat atau tertulis.

Briptu Firman juga wajib meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan buntut ketidakprofesionalannya.

Deretan sanksi itu diberikan karena Briptu Firman Dwi Ariyanto dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," kata Ade.

Briptu Firman Dwi Ariyanto terlibat dalam pusaran kasus Brigadir J karena melarang dan menghapus foto serta video milik wartawan saat meliput lokasi kejadian penembakan tepatnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Ketidakprofesionalannya itu dilakukan bersama dua rekannya yakni, Bharada Sadam dan Brigadir Frilliyan.