Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno meminta rekan separtainya di Komisi I DPR, Effendi Simbolon, segera memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal TNI seperti gerombolan.

Pernyataan tersebut menuai protes dari para prajurit TNI di sejumlah daerah. Effendi, juga telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait ucapannya itu.

"Harus diklarifikasi. The sooner the better, agar tidak melebar kemana-mana," ujar Hendrawan kepada wartawan, Rabu, 15 September.

Meski begitu, Hendrawan mengatakan pernyataan Effendi juga harus dipahami secara konteksnya. Menurutnya, pernyataan sensitif akan mudah sekali diedit untuk membuat suasana memanas.

"Pernyataan tersebut harus dipahami dalam konteksnya. Di era medsos, pernyataan-pernyataan yang sensitif mudah sekali diedit untuk memperkeruh suasana," kata Hendrawan.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD DPR, Selasa, 13 September.

Effendi dilaporkan ke MKD karena menyebut TNI sebagai gerombolan. Effendi juga diduga memecah belah hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dengan menyebut ada disharmoni.

Pelaporan terhadap Effendi itu dilakukan oleh Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang atau Deni.

Aduan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.

"Identitas teradu Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?," ujar Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September.

"Betul," jawab Deni.