JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ditjen Imigrasi sejak Rabu, 7 September lalu.
Lalu berapa harta kekayaan Lukas?
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2021 lalu, Lukas punya harta sebesar Rp33.784.396.870. Dia tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya utuh.
Kekayaan puluhan miliar rupiah itu terdiri dari kepemilikan enam aset tanah dan bangunan di Jayapura. Keenam aset ini nilainya mencapai Rp13.604.441.000.
Selanjutnya, Lukas mencatatkan kepemilikan aset berupa alat transportasi dengan jumlah mencapai Rp932.489.600. Ada empat mobil yang dimilikinya, pertama Toyota Fortuner tahun 2007; Honda Jazz tahun 2007; Toyota Land Cruiser tahun 2010; dan Toyota Camry tahun 2010.
Berikutnya, dia juga mencatatkan kepemilikan harta berupa surat berharga sebesar Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya mengatakan KPK meminta pencegahan terhadap Lukas. Permintaan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut komisi antirasuah.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Surya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.
Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK pada Rabu, 7 September lalu. Lukas dicegah hingga 7 Maret 2023. "Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ungkapnya.
Untuk mencegah Lukas berpergian ke luar negeri, Ditjen Imigrasi memasukkan namanya ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.