Kadis PUPR Provinsi Papua Ikut Dicegah ke Luar Negeri dalam Kasus Lukas Enembe
Ilustrasi pemberangkatan ke luar negeri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengungkap nama lain yang turut dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Status pencegahan atas nama Gerius One Yoman aktif mulai 12 April," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 26 April.

Dia dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan hingga 12 Oktober mendatang. Sementara nama lain yang turut dicegah adalah Fredrik Banne yang merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua; pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun H. Sukman.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencegahan bertujuan agar keempat orang itu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Apalagi, pengusutan kasus yang menjerat Lukas masih terus diusut dan dikembangkan komisi antirasuah.

"Iya, supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.