Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00.

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," kata jaksa penuntut umum (JPU) Greafik Loserte Tramanggal Kayuda dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 13 November. 

Menurut JPU, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.

"Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak," JPU Greafik Loserte Tramanggal Kayuda.

Mantan Kadis PUPR tersebut juga menerima barang berupa satu unit apartemen di Jakarta Pusat beserta perlengkapan rumah tangga.

Atas perbuatannya, Gerius didakwa dengan Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).