JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka. Dia diduga bersama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi terkait berbagai pembangunan proyek infrastruktur di Papua.
"Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 Mei.
Gerius saat ini sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pengumpulan barang bukti dugaan yang menjeratnya sedang dilakukan.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur diantaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
BACA JUGA:
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.