KPK Tunggu Pengacara Lukas Enembe yang Batal Diperiksa sebagai Tersangka
Gedung Merah Putih KPK. (Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hadir pada Selasa, 9 Mei. Permintaan ini karena dia sudah tidak hadir pada pemeriksaan tersangka yang seharusnya dilakukan pada Jumat, 5 Mei.

"(Kami, red) tunggu di hari Selasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Sabtu, 6 Mei.

Ali tak mau bicara banyak soal pemeriksaan tersangka itu. Dia hanya mengingatkan Stefanus sebagai tersangka kooperatif memenuhi panggilan.

Pengacara Stefanus Roy Rening meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena klaimnya dia sedang dirawat di rumah sakit.

"Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan," kata tim kuasa hukum Stefanus Roy Rening, Emanuel Herdiyanto kepada wartawan, Jumat, 5 Mei.

Emanuel mengatakan Stefanus harus dirawat hingga 4-6 Mei. Sehingga, tim kuasa hukum minta pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 9 Mei mendatang.

"Kami pastikan Selasa Pak Roy akan datang," tegasnya.

Komisi antirasuah akan memeriksa Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia diduga memberi saran agar kliennya itu tak kooperatif.

Sebelumnya, KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar keempat orang tersebut kooperatif saat dibutuhkan keterangannya.

Tak hanya Stefanus, pencegahan juga dilakukan terhadap Fredrik Banne yang merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua; Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun H. Sukman. Mereka tak akan bisa ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang.