Pengacara Stefanus Roy Rening dan 3 Pihak Swasta Dicegah KPK ke Luar Negeri di Kasus Lukas Enembe
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang di kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satu yang dicegah adalah pengacaranya, Stefanus Roy Rening.

"Betul. Dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap empat orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Rabu, 26 April.

"Empat orang dimaksud terdiri dari dua swasta, satu PNS, dan pengacara," sambungnya.

Ali menyebut pencegahan dilakukan hingga Oktober mendatang atau selama enam bulan. "Namun dapat diperpanjang," tegasnya.

Perpanjangan pencegahan ini akan diputuskan penyidik sesuai dengan kebutuhan pengusutan kasus yang menjerat Lukas.

KPK berharap Roy dan tiga orang yang dicegah bersikap kooperatif. Apalagi pengembangan dugaan rasuah yang dilakukan Lukas terus dilakukan.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.