Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon terkait isu disharmoni di tubuh TNI dan pernyataan 'TNI seperti gerombolan'.

Keputusan ini diambil MKD DPR setelah mendengarkan tiga pelapor dari pihak ormas dan teradu Effendi Simbolon, kemarin.

Hasil rapat yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman itu memutuskan, menetapkan teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD DPR pada 15 September 2022.

Habiburokhman juga menyebut, teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD DPR.

"Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Muara Sakti Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Habiburokhman saat membacakan putusan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 September.

MKD DPR menegaskan secara substansi pernyataan Effendi Simbolon pada saat rapat kerja Komisi I DPR tanggal 5 September 2022 soal isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3," kata Habiburokhman.

Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menemani rekan separtainya Effendi Simbolon memberikan klarifikasi soal 'TNI Seperti Gerombolan' di DPR pada Rabu 14 September. (Nailin I-VOI)a

Effendi bersyukur atas putusan MKD DPR

Menerima amar putusan MKD DPR, Effendi Simbolon berterimakasih dan bersyukur karena putusannya menyatakan tidak ada pelanggaran etik.

Effendi mengatakan, putusan MKD DPR pada Kamis 16 September, akan dijadikan sebagai panduan. Dia pun meminta maaf kepada koleganya di DPR jika dibuat tidak nyaman atas pernyataannya dalam rapat kerja bersama Menhan, Panglima TNI dan para kepala staf di TNI.

"Saya mengucapkan terima kasih atas putusan ini. Suatu putusan Mahkamah Kehormatan yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga," ujar Effendi usai dipanggil MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 September.

Effendi bersyukur, MKD DPR menindaklanjuti laporan ormas dengan melihat lagi video utuh atas pernyataannya dalam rapat kerja 5 September 2022. Sehingga, menjadi alat bukti dan dijadikan salah satu dasar untuk MKD DPR mempertimbangkan dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan.

"Jadi saya menyampaikan apa adanya saja. Saya tidak menambah, mengurangi semua prosesnya terbuka dan sekali lagi saya mengatakan tidak ada maksud saya menstigmakan TNI gerombolan. Silakan dibaca utuh dari palu pertama dibuka, sampai palu terakhir ditutup di Komisi I. Jadi sekaligus saya juga ingin meng-clearkan tidak pernah saya menstigmakan bahwa diksi itu ada kata gerombolan, ada kata ormas iya, tapi tidak dalam kaitan menjudge menstigmakan TNI-nya yang gerombolan," jelas Effendi.

Effendi lantas mengingatkan tidak ada satupun pihak, termasuk pemerintah ataupun instansi melakukan intimidasi. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud perkataannya itu.

"Dan sekaligus saya mengingatkan siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya. Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak azasi manusia," kata politikus PDIP itu.

Effendi pun menyayangkan adanya proses-proses lanjutan yang mengintimidasi. Dia mengaku, rumahnya sempat disambangi oleh orang yang tidak dikenal dan telepon genggamnya selalu berdering 24 jam.

"Saya kira enggak zamannya lagi hanya seorang Effendi simbolon kemudian dikepung dengan begitu hebatnya," kata Effendi.