Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR barus saja meminta keterangan tiga pelapor terkait pernyataan Effendi Simbolon 'TNI seperti gerombolan dan organisasi masyarakat alias ormas' saat rapat kerja Komisi I DPR. Pelapor adalah Ormas Pemuda Panca Marga, Ormas GMPPK, dan LSM Antartika.

Usai pemeriksaan, Ketua Umum DPP GMPPK Bernard Denny Namang, menuntut agar Effendi Simbolon meminta maaf kepada ormas.

"Ini beliau tidak ada pernyataan maaf itu terhadap ormas, yang dalam arti kalimat yang dia ucapkan adalah kayak gerombolan itu," ujar Denny kepada awak media, Kamis 15 September.

Denny mengakui Effendi Simbolon memang telah menyatakan permohonan maaf. Namun, permohonan maaf tersebut baru ditujukan kepada TNI belum ke ormas.

"Jadi semoga Pak Effendi bisa mengucapkan permohonan maaf itu untuk kami ormas juga," sambungnya.

Menurut Denny, permohonan maaf adalah sikap moral Effendi Simbolon sebagai anggota dewan yang duduk di Komisi I DPR.

Meski demikian, Denny berharap MKD juga memberikan sanksi berupa pelanggaran etik atas ucapan Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan dan ormas.

"Pelanggaran itu menurut kami sangat besar. Besar sekali dampaknya, jadi semoga MKD bisa memutuskan seadil-adilnya agar masyarakat pun menyatakan bahwa ini adil putusan dari MKD," kata Denny.