JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon terkait isu disharmoni di tubuh TNI dan pernyataan 'TNI seperti Gerombolan ormas'.
Keputusan ini diambil MKD setelah mendengarkan tiga pelapor dari ormas dan teradu yakni Effendi Simbolon.
Hasil rapat yang dibacakan Wakil Ketua MKD Habiburokhman itu memutuskan, menetapkan teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022. Effendi sendiri disebut telah hadir pada pukul 13:47 WIB dengan agenda pemanggilan pukul 14.00 WIB.
Kedua, lanjut Habiburokhman, teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD.
"Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Muara Sakti Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Habiburokhman saat membacakan putusan di Ruang MKD DPR, Kamis, 16 September.
BACA JUGA:
MKD menegaskan secara substansi pernyataan Effendi Simbolon pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3," kata Habiburokhman.