Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sering mendapat komplain dari masyarakat maupun pegiat antikorupsi terkait dugaan praktik lancung di Papua. Akibatnya, mereka menetapkan tiga kepala daerah di Bumi Cendrawasih.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tiga kepala daerah di Papua yang jadi tersangka adalah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua selalu mendapat komplain dari masyarakat pegiat antikorupsi dan pengusaha seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," kata Alexander dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 15 September.

KPK, sambung Alexander, memastikan tak akan tinggal diam dengan berbagai laporan dugaan korupsi yang masuk termasuk yang ada di Papua. Koordinasi dengan pihak lain biasanya langsung dilakukan begitu ada laporan yang masuk.

Dalam menetapkan tersangka, Alexander memastikan pihaknya sudah memegang kecukupan bukti. Mulai dari dokumen hingga barang lainnya, tentu sudah dimiliki penyidik.

"Itu membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tegasnya.

"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," sambung Alexander.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Selain itu, KPK sudah berupaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu terhadap Lukas. Namun, dirinya tak hadir dengan alasan sakit.