Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar mengusut dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Meskipun ada demonstrasi dari pendukungnya, KPK tak akan menghentikan penyidikan.

Adapun aksi demonstrasi tersebut terjadi pada Senin, 12 September di Mako Brimob Polda Papua. Saat itu, Lukas harusnya diperiksa penyidik tapi tak hadir dengan alasan sakit.

"Itu kan demo sekitar 400an, 500an warga yang kemudian menyampaikan aspirasinya agar KPK menghentikan penyidikan dan tidak mengkriminalisasi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.

"Saya sampaikan kepada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," sambungnya.

Alexander menegaskan penetapan Lukas sebagai tersangkasudah sesuai bukti yang ada. KPK dipastikan punya bukti yang berasal keterangan saksi maupun dokumen.

"Kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan. Lukas dicegah hingga 7 Maret 2023.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.