Bagikan:

JAKARTA - Eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual merupakan anggota Polri ke-19 yang harus menjalami sidang etik buntut rangkaian kasus pembumuhan berencana Brigadir J pada hari ini. Bentuk pelanggarannya disebut tak profesional dalam bertugas.

"Rencana sidang AKP RS, Senin tanggal 3 Oktober 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober.

Proses persidangan digelar sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Dia diadili di Ruang Sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Adapun, AKP Rifaizal Samual sebelumnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus itu, 18 anggota Polri telah diadili. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Kemudian, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Ada juga, eks Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang belum lama diadili dengan vonis 8 tahun mutasi bersifat demosi.