JAKARTA - Persidangan internal terhadap Brigjen Hendra Kurniawan buntut keterlibatannya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tak kunjung digelar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kemungkinan proses sidang etik itu digelar pekan depan.
"Kemungkinan pekan depan (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, red)," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Lubang Buaya, Sabtu, 1 Oktober.
Sedianya persidangan etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan telah empat kali ditunda. Sigit lantas menyebut kendala yang dialami karena saksi kunci sempat sakit cukup parah.
Saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Dia diketahui sempat menjalani operasi. "Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak masalah," kata Sigit.
BACA JUGA:
Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan perangkat sidang atau tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dibentuk untuk mengadili Brigjen Hendra Kurniawan secara internal.
Nantinya, Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang bakal mempimpin atau menjadi ketua sidang. "Perangkat sidangnya sudah (dibentuk, red)," ucapnya.
Dengan penunjukan Irjen Tornagogo Sihombing sebagai ketua, maka, dia yang akan mengetuk putusan sanksi atau masa depan Brigjen Hendra Kurniawan di Korps Bhayangkara. "Pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," kata Dedi.