Irjen Tornagogo Sihombing  Bakal Pimpin Sidang Etik Tentukan Nasib Brigjen Hendra Kurniawan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan perangkat sidang atau tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dibentuk untuk mengadili Brigjen Hendra Kurniawan secara internal.

Nantinya, Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang bakal mempimpin atau menjadi ketua sidang.

"Perangkat sidangnya sudah (dibentuk, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 September.

Dengan penunjukan Irjen Tornagogo Sihombing sebagai ketua, maka, dia yang akan mengetuk putusan sanksi atau masa depan Brigjen Hendra Kurniawan di Korps Bhayangkara.

"Pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," kata

Hanya saja, saat disinggung mengenai waktu penyelanggaraan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, Irjen Dedi belum bisa memastikan. Padahal, sebelumnya sempat disampaikan prosesnya itu akan gelar pekan ini.

Menurutnya Kadiv Propam Polri yang akan menentukan waktu persidangan tersebut.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv propam saya informasikan lagi," kata Dedi.

Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum diadili dalam sidang etik internal buntut penetapan tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, kepanitiaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum diputuskan.

"Ada kepanitian dibentuk itu untuk kepanitiannya, apa sudah disetujui apa belum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Kepanitian yang dimaksud yakni sosok yang menjadi ketua atau pimpinan sidang, anggota, hingga penuntut.

Alasan lainnya sidang belum bisa dilaksanakan karena salah satu kunci, AKBP Arif Rahman Arifin, masih dalam keadaan sakit.

"Salah satu saksinya masih belum bisa hadir," ujar dia.