JAKARTA - Polri menunjuk lima jenderal sebagai hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa. Satu di antaranya Kaba Intelkam Komjen Wahyu Widada.
"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei.
Kemudian, ada tiga jenderal yang menjadi anggota komisi sidang KKEP. Mereka antara lain, Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam persidangan, nantinya akan mengghadirkan belasan saksi dan ahli. Keterangan mereka akan didengarkan untuk menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara.
"Sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Ramadhan.
Irjen Teddy Minahsa mesti menjalani sidang KKEP karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Proses pengadilan internal Polri itu telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti.
Di balik vonis itu, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan memberatkan, mulai dari memanfaatkan jabatannya hingga mengkhianati Presiden.
"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Kemudian, Irjen Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Bahkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tindakannya itu tak mencerminkan anggota Polri yang baik.
BACA JUGA:
Lalu, Teddy dianggap telah mengkhianati Presiden Indonesia dan tak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Hakim Jon.