JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, hari ini. Belasan saksi dan ahli bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.
Untuk mekanisme persidangan tak jauh berbeda dengan sidang pidana umumnya. Di mulai dari pembacaan sangkaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan juga terduga pelaku.
Kemudian, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan.
Di siai lain, Polri menunjuk lima jenderal sebagai hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Irjen Teddy Minahasa. Satu di antaranya Kaba Intelkam Komjen Wahyu Widada sebagai ketua komisi.
Kemudian, ada tiga jenderal yang menjadi anggota komisi sidang KKEP. Mereka antara lain, Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
BACA JUGA:
"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing," kata Ramadhan.