Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal dugaan perselingkuhan antara Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti. Dugaan itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menjatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Adapun, Linda mengaku istri siri Irjen Teddy Minhasa yang kerap tidur bareng di kapal saat operasi kepolisian mencegah peredaran narkoba. Pengakuan itu disampaikannya saat persidangan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Maret.

"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada VOI, Kamis, 2 Maret.

Menurutnya, persidangan internal atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa bakal digelar secepatnya. Meski waktunya belum bisa dipastikan.

Yang pasti, lanjut Poengky, sidang etik akan digelar setelah persidangan pidana rampung dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai, kemungkinan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap," kata Poengky.

Sebagai informasi, dalam persidangan Linda sempat membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia menyebut memiliki hubungan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biarpun beliau tidak mengakui," sebut Linda.

Irjen Teddy Minahasa tak lama kemudian merespon pengakuan itu. Ia membantah bila Linda merupakan istri sirinya.

"Tidak ada," ucap Teddy.

Bahkan, jenderal bintang dua itu menyatakan pengakuan itu hanyalah konspirasi untuk menjatuhkannya."Ini konspirasi," tegas Teddy.