Persidangan Teddy Minahasa, Pengakuan Mantan Kapolres Bukittinggi Disebut Rusak Proses Hukum
Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai pengakuan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Teddy Minahasa dapat merusak proses hukum.

Reza menyoroti pengakuan Dody yang diperintahkan Teddy untuk menyisihkan sabu dan menukarnya dengan tawas.

"Itu pengakuan DP dan pengakuan adalah benda yang paling potensial merusak proses hukum," kata Reza dikutip ANTARA, Kamis 20 April.

Reza menilai justru ada fakta yang belum sempat terungkap dalam persidangan, yakni hilangnya sabu seberat lima kilogram (kg) saat dilaporkan Dody ke Teddy.

Dalam siaran persnya, Reza menjelaskan, awalnya jajaran Polres Bukittinggi mengungkap 44,5 kilogram sabu dari beberapa tempat lokasi penangkapan.

Tangkapan tersebut lalu dilaporkan ke Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Namun sabu yang dilaporkan oleh Dody ke Teddy hanya 39,5 kg.

"Berarti ada selisih dengan berat aktual sabu yang diamankan dengan berat sabu yang dilaporkan sebesar lima kilogram," kata Reza.

Teddy bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pun melakukan pemusnahan sabu seberat 35 kilogram. Sisa sabu seberat 4,5 kilogram diserahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

Reza menilai fakta ini patut disorot lantaran ada dugaan pengurangan barang bukti sabu yang justru dilakukan oleh terdakwa Dody.

Selang beberapa lama kemudian, Dody berserta para terdakwa yang lain ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran kepemilikan sabu seberat 3,3 kilogram.

Reza pun kembali mempertanyakan darimana asal sabu seberat 3,3 kilogram itu. "Nah, pertanyaan krusialnya adalah 3,3 kilogram sabu yang diamankan dari DP 2 kilogram, Linda satu kilogram dan lain-lain 300 gram di Jakarta itu berasal darimana? Milik siapa? Bagaimana mereka mendapatkannya?" kata Reza.

Reza berharap rentetan fakta tersebut dapat dipertimbangkan hakim untuk memutuskan vonis kepada seluruh terdakwa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Lalu Teddy Minahasa memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.