Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti. Sehingga, ia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam persidangan, Rabu, 10 Mei.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya, AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim tentunya memiliki beberapa pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Untuk memberatkan satu di antaranya AKBP Dody Prawiranegara dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri

“Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ungkapnya.

Senentara hal meringankan, ia dianggap mengakui dan menyesali serta terdakwa tidak ikut serta atas hasil kejahatan perkara tersebut.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Jon.

Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara disebut menjalani perintah Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.