Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba jenis sabu. Namun, dia tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan banding," ujar Dody usai persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei.

Tak hanya menyatakan banding, Dody juga menyatakan bila alasan di baliknya karena hendak membuktikan masih adanya keadilan.

"Saya akan buktikan keadilan itu ada,” ungkapnya.

Langkah banding yang diajukan juga bertujuan memberitahu kepada seluruh anggota Polri mengenai dirinya yang sengaja dikorbankan dalam dugaan perkara tersebut.

“Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” kata Dody.

AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti. Da divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya, AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara disebut menjalani perintah Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.