Bagikan:

YOGYAKARTA - Kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah masuk tahap sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan daftar tuntutan tuntutan gugatan Teddy Minahasa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3).

Keempatnya yang dibatalkan tuntutannya, yaitu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif. Para pembela tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Teddy Minahasa

Kumpulan kerumitan dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan. Berikut daftar tuntutan yang diganjarkan kepada para pembela.

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi, menjadi korban pertama yang mendapat gugatan dari JPU. Dody dituntun hukuman kurungan 20 tahun. Selain itu, Dody juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Dody. JPU mengatakan salah satu yang memberatkan adalah hukuman yang dinilai telah mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegakan hukum. Dody terlibat langsung dalam kasus peredaran narkoba. 

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti sah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan satu," ucap Jaksa.

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti juga menjadi terlibat dalam kasus pusaran sabu-sabu ini. Wanita dengan saap Anita Cepu ini dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman tersebut diganti dengan penjara selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa tuduhan Linda bekerja sama dengan terdakwa lainnya, Teddy Minahasa, AKBP Dody, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif, dalam pengedaran narkoba. 

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas dia.

Kompol Kasranto

Kompol Kasranto, Eks Kapolsek Kalibaru, mendapat tuntutan 17 tahun penjara. Selain itu, JPU juga mengganjar Kasranto dengan denda sebesar Rp2 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Kasranto. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Kasranto dianggap menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, terdakwa Kasranto terbukti ikut terlibat langsung dalam peredaran narkoba

Syamsul Ma’arif

JPU memberikan tuntutan kepada Syamsul Ma’arif berupa pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

JPU mengatakan ada beberapa yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa Syamsul. Salah satu hal yang memberatkan, yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. 

Selain itu, Syamsul juga menjadi perantara aksi jual beli sabu-sabu. Dirinya pun turut menikmati keuntungan sebagai perantara transaksi narkotika tersebut. Syamsul juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Demikianlah ulasan daftar penahanan kasus Teddy Minahasa. Dalam kasus peredaran narkoba, ada 11 orang yang diduga ikut terlibat. Selain Teddy Minahasa dan keempat tersangka di atas, tersangka lainnya yaitu Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, Hedra, Aril Firmansyah. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.