TANJUNG SELOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kecewa atas dugaan hilangnya puluhan ribu liter barang bukti BBM jenis Bio Solar dan Pertalite yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada April 2022 lalu di Kabupaten Nunukan.
"Kita (Kompolnas) akan mendalami dugaan hilangnya barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM di Nunukan itu. Sangat memalukan kalau memang benar barang bukti BBM itu hilang," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Senin, 17 April.
Penyidik, lanjut Poengky, harus bertanggung jawab atas hilangnya BBM tersebut. Semestinya BBM yang disita mendapat penjagaan dan pengawasan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri harus segera turun tangan melakukan audit terhadap kasus ini," tegasnya.
Poengky menegaskan, sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas juga akan meminta klarifikasi terhadap kasus ini.
"Jika dugaan hilangnya barang bukti itu terbukti melibatkan anggota Polri maka harus diproses secara pidana hingga sangsi berat dipecat dari Polri," tegasnya.
Saat ini Kompolnas sedang membuat surat klarifikasi. Klarifikasi ditujukan ke Polda Kaltara.
"Iya kita akan meminta klarifikasi ke ke Polda Kaltara terkait hilangnya barang bukti tersebut," jelasnya.
Barang bukti ditegaskan Kompolnas dibutuhkan guna keperluan pemeriksaan, baik tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Barang bukti ini hilang dari kapal Landing Craft Tank (LCT) SPOB Walesta Brother milik PT Karina Lingkar Utama pada 2022 lalu.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT), Mumaddadah mengatakan, barang bukti berupa BBM yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara ini sifatnya sangat berbahaya. Artinya tidak bisa sebatas dipasang police line (garis polisi) tanpa ada pengawasan dari kepolisian.
"BBM ini kan mudah terbakar. Seharusnya ada pengawasan dari kepolisian seperti aturan Perkap nomor 10 tahun 2010 sebagaiamana diubah Perkap Nomor 8 tahun 2014," kata Mumaddadah.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, penanggung jawab disebut harus dikenakan sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik sesuai amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, karena tidak profesional.
"Kalau masih dalam proses penyidikan. Penanggung jawab bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke 2," ungkapnya.
Menurutnya, hilangnya barang bukti ini tidak jauh berbeda dengan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Oleh karena itu, penanggung jawab bisa dikenakan sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik.
"Penanggung jawab juga bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi dalam kasus ini BBM yang diamankan cukup banyak. Karenanya, bukan menjadi alasan jika jumlah personel terbatas.
"Kenapa tidak bekerja sama dengan unit lain untuk pengamanan. Misalnya, unit Sabhara," pungkasnya.