Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, Kasus Hilangnya Barang Bukti BBM Sitaan Jadi Alasan
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Teguh Triwantoro/FOTO DOK IST

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Sprin/522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023 dan ditandatangani langsung Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

"Kombes Pol Teguh kini bertugas sebagai perwira menengah (Pama) Polda Kaltara, Sementara jabatan Kabid Propam digantikan olah AKBP Febriyanto Siagian yang sebelumnya sebagai Kabagpal Biro Logistik Polda Kaltara," kata  Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rahmat, Minggu, 16 April.

Budi menegaskan pencopotan itu sudah final dan sesuai mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme atau mendapat rekomendasi dari sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK),

pemberhentian sementara ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara," tegasnya.

Pencopotan Teguh Triwantoro disebut Kombes Budi akibat tidak mematuhi perintah Kapolda Kaltara untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap hilangnya barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kabupaten Nunukan pada April 2022 lalu.

"Salah satunya terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda," ujar Budi.

Selain itu, penonaktifan Kombes Teguh dilakukan agar tidak mengganggu proses Audit dan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

"Jabatan itu kan amanah, jika bertentangan dengan norma-norma organisasi, tidak adanya loyalitas dalam bertugas dan penyimpangan, maka di nonaktifkan sementara untuk dilakukan audit," pungkasnya.