Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triawantoro resmi dicopot dari jabatannya oleh Irjen Pol. Daniel Adityajaya pada 10 April lalu.

Kasus dicopotnya perwira menengah ini pun menimbulkan kecurigaan. Terlebih, pencopotan tersebut dilakukan saat Kombes Teguh Triwantoro tengah menyelidiki laporan dugaan pemerasan terhadap pengusaha BBM oleh oknum dari Polres Tarakan.

Karena hal tersebut, lembaga Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri harus lebih tegas dalam kasus pencopotan Kombes Teguh Triwantoro.

"Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini," ujar ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Selasa, 25 April 2023.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona sendiri merupakan mantan Kapolres Bulungan yang dilantik pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan. Kemudian, Kapolda Kaltara memindahkan Kompol Muhammad Husni dan Kasat Reskrim Bulungan Iptu Mhd. Khumaidi ke Polres Tarakan dan dipersatukan dengan AKBP Ronaldo Maradona yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara.

Lalu, delapan hari setelah dilantik, Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM ilegal dan kemudian pihak Kapolres menodong pengusaha untuk menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar.

Saat itu, Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti dengan beberapa gambar yang telah diterima IPW yang menampilkan dua orang berinisial AB dan AL pada 20 Februari lalu dengan membawa tas ransel ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya. Namun, setelah keluar dari ruangan, tas ransel tersebut tidak dibawa lagi.

Menurut IPW, akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha mengadu kepada Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti elektronik yang merekam kedatangan kedua pengusaha tersebut dengan membawa ransel.

IPW juga mendapatkan bukti adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada 20 Februari dan 21 Februari lalu yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp1,7 miliar yang menguatkan bukti bahwa uang tersebut dibawa ke kantor Kapolda Kaltara yang berada di dalam ransel.

Sebelumnya, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasat Reskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasat Reskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates. Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu.

Karena hak tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Polres Tarakan dan segera menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona serta AKP Mhd Khomaini dan Kapolda Kaltara dalam penyalahgunaan wewenang.

IPW juga mendesak untuk menonaktifkan sementara Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini, serta Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Aditya untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif. 

Pemeriksaan juga harus dilakukan kepada Kombes Teguh Triwantoro agar mendapatkan fakta yang sesungguhnya demi memudahkan berjalannya proses penyelidikan.