Bagikan:

TARAKAN - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengembalikan jabatan Kombes  Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam terhitung Kamis (27/4) setelah pemberhentian sementara pada 10 April 2023.

"Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," kata Kapolda Kaltara Irjen di Tanjung Selor, Kamis, 27 April.

Dia menegaskan Kombes Teguh Triwantoro bertugas kembali sebagai Kabid Propam pada hari Kamis (27/4). Adapun AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam juga dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Pengembalian kembali Kombes Teguh Triwantoro disebutkan Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kapolda menegaskan kebijakan terhadap Kombes Teguh Triwantoro bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.

Pada tanggal 10 April 2023 Kapolda Kaltara memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.

Dasar pemberhentian tersebut tutur Kapolda, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

Setelah diberhentikan sementara, dilanjutkan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Kasmudi.

"Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro," tutur Kapolda.