TARAKAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu 47 kilogram di perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan, Provinsi Kaltara dengan mengamankan tiga tersangka kasus tersebut.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis 21 Juli, menyebut tiga pelaku itu, berinisial IH (32), ND (38), dan AA (44).
Kepolisian setempat melakukan pengungkapan perkara peredaran sabu-sabu dengan membentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan bersama Kabid Propam Kombes Pol Teguh Triwantoro, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, serta Polsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu 20 Juli.
Tersangka IH, warga Nunukan berperan mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika itu sampai tujuan, ND yang warga Indonesia bekerja sebagai petani di Tawau berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan, sedangkan AA, warga Tarakan dan bekerja sebagai nelayan berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare-Pare lanjut ke Palu dengan menggunakan kapal Pelni.
Dia menjelaskan IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ, warga Malaysia di Tawau mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga Bambangan Sebatik, Nunukan, dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:
Berdasarkan kronologis penangkapan, ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia di titik Patok 3 batas Indonesia-Malaysia.
Pelaku masuk wilayah Indonesia dengan barang-barang bawaan lima karung yang diakui isinya sebagai sembako.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel dikutip Antara.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 subpasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.