Bagikan:

SERANG - AS (47) dan AJ (50), dua orang sindikat perdagangan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dibekuk jajaran Polres Serang.

“Polda Banten bersama Polres Serang mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total sabu 24 kilogram, ekstasi 805 butir, dan ganja 39 kilogram,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan bila pengungkapan ini berawal dari pengembangan 8 orang tersangka yang lebih dulu tertangkap.

“Delapan orang tersangka kita kembangkan. Ternyata ada modus meletakan narkoba pada satu tempat kemudian diambil oleh para pelaku, yakni AS dan AJ yang masing-masing membawa 10 kg sabu dan 12 kg sabu. Ada Satu orang lainnya yang kini dalam pengejaran (DPO), yang meletakan sabu di Km 50 Cikande beberapa minggu lalu. Jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barangnya berasal dari luar negeri,” ungkap AKBP Candra Sasongko.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan berat 24 kg, 805 butir ekstasi, satu paket sabu dengan berat 0,5 kg, 38 paket sabu dengan berat 39 kg, 4 kartu ATM, 1 buku tabungan, uang tunai sebesar Rp40 juta, timbangan digital, 4 unit handphone, modem merek Prolink, dan lainnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.