JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh mengungkap dua sindikat internasional peredaran narkotika. Dari dua sindikat ini, setidaknya penyelundupan 50 kilogram sabu dan 198 kilogram ganja digagalkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari dua sindikat peredaran narkoba ini total 13 tersangka yang diamankan.
Untuk sindikat narkoba jenis sabu, ada empat orang tersangka. Mereka ditangkap di sekitar Aceh Timur.
"Empat orang tersangka berinisial ZK berperan sebagai pemantau jalan, KR berperan pemantau situasi di darat, ZK berperan sebagai tekong boat, dan ZR pemantau jalan," ucap Brigjen Krisno dalam keterangannya, Kamis, 8 April.
Dalam menyelundupkan sabu, sindikat ini menggunakan jalur laut pada Maret 2021. Mereka menggunakan perahu atau boat 30 GT melalui perairan Aceh Timur.
"Dari penggeledahan perahu itu ditemukan dua karung goni warna putih berisi 25 bungkusan bermerek Qing Shan. Di dalamnya ternyata sabu-sabu seberat 50 kilogram," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara untuk sindikat narkoba jenis ganja, total 9 tersangka yang ditangkap. Mereka berinisial SA, HM, FT, AK, NA, IH, MJ, MH, dan IL.
Pengungkapan ini bermula ketika adanya informasi pengiriman ganja melalui jalur darat yang melewati Aceh. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya juga ada pengiriman 800 kilogram ganja.
"Mereka ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Banda Aceh dan Pidie. Kelompok ini merupakan jaringan peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh ke Palembang, Jakarta, dan Bogor," tandas dia.
Para tersangka pun dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, subs Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009. Sehingga, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.