Narkotika Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan di Polres Jakpus
Pemusnahan narkotikan di Polres Jakpus/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 4 jenis narkotika terdiri dari daun ganja kering, sabu, ekstasi dan tembakau gorila dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember. Empat jenis narkotika yang dimusnahkan tersebut senilai Rp1,5 miliar.

Barang bukti ganja sejumlah 27,8 Kg, sabu seberat 1,5 Kg, ekstasi 17 butir dan tembakau gorila itu sebanyak 8 gram yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama bulan September hingga November dengan empat orang tersangka berinisial AD, IR, MS dan ZK.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro didampingi Kasat Narkoba AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Polres Metro Jakarta Barat. Pengungkapan jaringan penyalahgunaan narkoba di Jakpus juga berkembang di beberapa wilayah.

"Ada pengembangan ke wilayah Aceh, kemudian ada juga dikembangkan oleh tim di wilayah Jaktim. Kemudian ada juga di wilayah Bandung, Tangerang dan sebagian di Jakpus," kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.

Dari barang bukti sabu dan ganja yang disita, berasal dari jaringan Aceh.

"Motif dari penjualan penyalahgunaan narkoba ini adalah mengambil keuntungan, jadi yang menonjol motif ekonomi," ucapnya.