Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah barang bukti narkotika dari 393 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum (inkracht) dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kemayoran.

Selain itu, narkotika jenis lainnya juga dimusnahkan menggunakan alat Incinerator ramah lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, barang bukti ini dimusnahkan pihaknya sebagai kewajiban selaku penuntut umum dalam melaksanakan pemusnahan barang.

Bima mengatakan, bahwa seluruh narkoba ini dari perkara Januari 2021 hingga Desember 2022. Jenis narkoba yang dimusnahkan diantaranya kokain sebanyak 122.2 gram, ganja 11.810 gram, sabu 13.164 gram, pil ekstasi 2.632 butir, obat terlarang lainnya 2.352 butir.

"Selain narkoba, kita musnahkan handphone 1 dus dengan berbagai jenis, timbangan elektrik dan alat hisap narkoba satu dus besar," katanya, Senin 30 Mei.

Bima mengakui bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini jumlahnya meningkat. Khususnya barang bukti narkoba yang mengalami peningkatan jumlahnya.

"Jumlahnya memang pada tahun ini pemusnahan mengalami kenaikan. Kami berharap warga masyarakat tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya," ucapnya.