Mulai dari Kosmetik Sampai Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Lima Bulan
Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti kejahatan lima bulan/Foto: Antara

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah periode selama lima bulan sejak Maret hingga Juli 2022.

"Pemusnahan yang kami lakukan ini merupakan pemusnahan kedua kalinya dalam tahun 2022. Barang yang kami musnahkan juga telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi usai melakukan pemusnahan, Selasa 19 Juli.

Dia menjelaskan barang bukti hasil kejahatan yang telah dimusnahkan di antaranya 233,247981 gram sabu, 51,39618 gram ganja, 1,3771 gram ekstasi, dan kosmetik serta obat-obatan.

"Kemudian ada 1.190.600 rokok tanpa bea dan cukai dan berbagai macam pakaian serta tas hasil kejahatan," katanya dikutip Antara.

Ia menambahkan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur pembersih untuk barang bukti sabu serta ekstasi. Kemudian untuk ganja, obat-obatan, kosmetik, rokok, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kami sudah musnahkan bersama-sama dengan Ketua PN Tanjungkarang, BPOM, Bea dan Cukai, Kodim, Pemkot, dan perwakilan DPRD. Kita lakukan dengan cara diblender dan dibakar," kata dia.

Helmi menambahkan untuk pemusnahan tersebut yang terbanyak adalah barang haram jenis ganja dan sabu. Pihaknya ke depan akan kembali melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang dilarang tersebut untuk menyelamatkan masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung.

"Kita tidak tunggu lama-lama, ketika ada barang bukti khususnya narkoba maka akan segera kita musnahkan. Apalagi narkoba ini merupakan perkara yang tinggi di Bandarlampung. Kita juga terus melakukan koordinasi bersama pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Syamsul Arief mengatakan, pihaknya sangat mendukung atas apa yang telah dilakukan pihak kejaksaan khususnya bersama-sama turut dalam melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

"Barang bukti yang telah dimusnahkan pihak kejaksaan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kami sangat mendukung karena kegiatan ini bentuk dari transparansi hukum dalam sistem peradilan pidana bahwa jaksa adalah sebagai eksekutor," katanya.

Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya akan terus bersinergi bersama kejaksaan dan instansi terkait lainnya dalam rangka bersama-sama mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

"Sama yang dikatakan Pak Kajari bahwa narkoba adalah perkara yang terbanyak di Bandarlampung. Perkara yang masuk dalam persidangan juga yang terbanyak adalah narkoba. Oleh karena itu, kita bersama-sama TNI-Polri, BNN, kejaksaan, dan juga masyarakat, serta instansi terkait lainnya mari kita berantas narkoba. Sekali lagi katakan tidak untuk narkoba," katanya.