Bagikan:

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro Lampung memusnahkan barang bukti 59 kasus tindak pidana umum dan khusus selama kurun waktu Desember 2021 sampai November 2022.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut digelar di halaman kantor Kejari Metro.

"Jadi total semuanya ada 59 perkara dari Desember 2021 sampai November 2022 dan mayoritas didominasi kasus narkoba, yang hampir 80 persen," kata Virginia di Metro, Lampung, Kamis 1 Desember, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. "Kalau yang belum 'inkracht' kita tidak bisa musnahkan barang bukti tersebut," katanya.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari total 59 perkara tersebut, terinci sebanyak 40 perkara merupakan kasus narkotika, sembilan perkara orang dan harta benda (oharda), delapan perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) serta dua perkara tindak pidana umum lain.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 10,43 gram, ganja seberat 205,01 gram dan ekstasi seberat 0,99 gram. Selain itu alat isap sabu (bong) 16 buah, pirex delapan buah, telepon seluler lima buah, tas enam buah, senjata tajam tiga buah dan senjata api satu buah.

"Kemudian ada juga amunisi tiga butir, lalu bambu sepanjang 1,5 meter dan barang bukti lain-lain 72 buah," katanya.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda, mulai dari dibakar, diblender serta dilarutkan dalam air dan dibuang.

Kajari menambahkan, pada tahun 2022 ini terjadi peningkatan perkara di Kota Metro dengan paling banyak merupakan kasus narkoba.